Kepada yang terhormat bapak hakim...
Saya sering sekali melihat di layar tv tentang kasus- kasus di Indonesia.banyak sekali macam-macam kasusnya... Mulai dari korupsi, pembunuhan, perampokan, pencurian, kriminalitas, serta kasus yang lainnya yang tak bisa saya sebutkan satu persatu. Saya pun juga melihat sanksi-sanksi yang di berikan pada pelaku kasu-kasus tersebut. Menurut saya ada yang kurang pas pada sanksi-sanksi yang di berikan oleh bapak hakim tersebut. Saya melihat banyaak sekali artis-artis, menteri-menteri yang korupsi...korupsi nya pun tak sedikit bahkan hingga bermilyar-milyar,bertrilyun-trilyun...
Saya juga melihat kasus-kasus perampokan yang sangat marak di Iindonesia ini, saya juga melihat banyak nya kasus pemcurian mulai dari pemcuri mobil, motor, emas, sampai satu batang kayu atau pun hal-hal yang sepele itu.... Sebagai contoh saya mengambil kasus yang di lakukan oleh bapak Gayus Tambunan yang mengkorupsi/memakan uang negara juga uang rakyat...ia menggunakannya sampai habis...ia pergi ke salah satu negara dan ia pun menyamar kemudian ia menghadiri suatu acara pertandingan bad minton yang tak sengaja ter tangkap oleh kamera. Ia pun akhirnya di beri hukuman hanya 5 tahun penjara. Itu pun ia mendapatkan fasilitas yang sangat nyaman, aman, dan semua keperluannya pun ada dalam penjara tersebut...
Saya juga mengambil kisah yang sangat prihatin yaitu kisah seorang nenek yang bersengketa masalah pengambilan kayu 1 batang saja, itu pun milik anaknya kemudian anaknya pun melapor kepada pihak yang berwajib...lalu pihak berwajib pun terus menerus menelisuri dan si nenek tersebut pun terus mengikuti prosedur-prosedur mulai dari sidang-sidaang , hingga penjatuhan hukuman pun ia menghadiri...Yang saya aneh sampai pun ia sakit kemudian sembuh lagi kemudian sakit lagi tapi masih saja di tuntut seperti itu...
Kepada bapak hakim yang terhormat......
Saya kira kekecewaan saya ini bersumber dari diri Bapak Hakim sendiri, buktinya.. beberapa bulan setelah nenek tersebut di beri hukuman seberat 3 bulan saya mendengar ada seorng hakim yang mestinya membuat jera para koruptor, ia sendiri malah tertangkap basah melakukan korupsi. Menurut berita yang saya dengar, Pak hakim yang terhormat btersebut menerima uang dari salah satu koruptor dengan imbalan si koruptor akan dikurangi sanksinya...dan hal itu dilakukan oleh Pak hakim yaitu mengurangi sanksi si koruptor setelah menerima uang...
Bapak hakim yang terhormat.......
Saya tahu pada dasarnya manusia itu sama. Pasti ketika di tawari uang, memang tidak bisa menolaknya dan ingim memilikinya...saya pun sama pak. Saya juga berpengalaman seperti itu ketika saya memegang uang kas/atau uang untuk membeli lks. Ketika saya mengumpulakn uang kas kelas, atau uang untuk LKS pengen banget yang namanya minjam uang di uang kas tersebut. Saya bilang pada diri saya sendiri bahwa "saya pinjam aja dulu nanti saya ganti..... nanti.." dan itupun saya lakukan. Namun pada suatu hari bapak saya bilang jangan berani-berani meminjam uang di uang kas tersebut karena itu awal dari korupsi. Maka sasya menghentikannya. Tapi kalau difikir-fikir, apa yang dikatakan oleh bapak saya benar juga. Bila saja saya tidak cepat menghentikannya, misalnya saya membayarnya kemudian saya mengutang lagi...karena memang tidak ada yang tahu saya minjam atau tidak, yang penting pas kita setor ya uang harus ada. Bila tidak dihentikan segera, bisa jadi karena keenakan, uang yang saya pinjam banyak sekali, dan bahayanya bila pas pada waktu uang itu mestinya disetorkan pada guru untuk membeli LKS ternyata kurang karena dipenjam oleh saya, maka kerugian bukan hanya pada saya tapi juga pada teman-teman saya.
Memagang uang Kas atau uang LKS memang amanah yang berat. Bila terbiasa untuk meminjamnya, walaupun sedikit-sedikit, tapi karena seringnya dan tidak terasa, bisa saja menjadi besar. maka yang akan rugi itu bukan saya saja yang lain juga sama, karena uang nya belum di setor, saya juga belum laporan siapa saja yang beli lks, eeee tapi malah uangnya saya pakai untuk jajan, keperluan-keperluan saya...dan otomatis gurupun tidak tahu kalau si anak tersebut sudah bayar karena saya belum setor uang tersebut, akibatnya satu kelas tidak bisa menerima LKS.
Nah oke kita kembali kepada surat yang akan saya berikan pada bapak hakim yang terhormat ini... Setidaknya juga para koruptor-koruptor itu kan di gaji oleh negara, lalu mengapa ia mengambil hak milik rakyat? Apalagi yang kotuptor pun masukatau bekerja di negara, seperti menteri-mentri dan yang lain. Saya rasa juga banyak kan gaji nya? .Kalau tidak salah 1 bulan itu gaji nya 10.000.000,00-' itu juga belum fasilitas-fasilitas lain yang negara telah berikan seperti mobil dinas ataupun yang lainnya...saya rasa itu cukup besar.... Tapi ia memakan hak orang lain...
Saya juga merasa aneh sama bapak hakim.karena antara yang mengorupsi dan mencuri sangsi nya pun hampir sama!..Bahkan saya pernah mendengar ada seorang warga yang mencuri beberapa buah pisang tetapi ia malah di penjara 10 tahun...jika memang di pikir pake logika, pencurian pisang kan yang rugi hanya mereka yang di curi pisangnya karena kehilangan pisang, selain yang mencurinya juga rugi karena setelah tertangkap mendapat hukum/di beri sanksi di dunia 10 tahun dan sanksi akhirat. Tapi sebaliknya yang koruptor hanya di penjara selama 5 tahun itupun dengan semua fasilitas yang memadai padahal yang merasa dirugikan dari koruptor itu orang banyak.Kkoruptor tersebut memakan uang rakyat pak ! Uang kami pak! Mengapa hamya 5 tahun penjara sedangkan yang mencuri pisang tersebut 10 tahunn....itu mereka yang rugi bukan kita semua!! Ingat Pak! bapak ini disini.... di INDONESIA! Bapak itu di kasih tanggung jawab BUKAN nya MELAHAP pak!!!! Sekian dari saya
Wassalamualakum wr.wb
Salwa Khairunnisa
Siswi MTs NU Putri 3 Buntet Pesantren Cirebon, Provinsi Jawa Barat
Wahhh
BalasHapusHebat bangett
BalasHapusinspiratif!!
BalasHapus