728x90 AdSpace


  • Terbaru

    Kamis, 28 Agustus 2014

    Berkeadilan Sosial di Media Sosial

    “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,”


    -Sila ke 5 Pancasila-


     


    Oleh: Siti Fajriah*


    Ini hari, siapa yang belum memiliki akun jejaring media sosial?, tentu, hampir semua orang sudah mempunyai kendaraan linimasa ini agar bisa terus melakukan komunikasi dengan khalayak luas tanpa adanya batas jarak dan waktu. Semuanya dihadirkan dalam berbagai macam bentuk, dari mulai Facebook, Twitter, Instagram, Path, Kaskus dan masih banyak lagi. Intinya, kehadiran teknologi internet seakan-akan telah mewujudkan “dunia baru” dalam seri komunikasi manusia, dan pasti, dilengkapi dengan konsekuensi dan manfaat yang bisa diperolah di dalamnya.


                Ya, teknologi internet sangat bisa dipahami sebagai dua sisi mata pisau. Satu babak sangat bermanfaat, tapi, jika salah sedikit saja dalam menggunakannya, teknologi paling baru ini juga bisa membuka peluang keterancaman bagi manusia. Plus -minus tersebut terbawa juga dalam media sosial sebagai bentuk terobosan lebih lanjut dari teknologi internet, jika tidak teliti dan jeli, media sosial yang semula ditujukan untuk menghubungkan satu orang dengan jutaan manusia lainnya, justru menjadi penjara yang mampu mengungkung dan menyerabut berbagai hal yang dimiliki. Jadi, media sosial tidak bisa hanya dipelajari dari sisi penggunaannya, namun lebih dalam lagi, ruang baru ini harus diamati dari segi kemanfaatannya, yakni sebagai sebenar-benarnya media sosial, tempat berbagi dan berkarya, dengan keamanan si pengguna yang selalu terjamin dan terjaga.


                Beberapa kasus menunjukkan kerugian yang bisa saja tiba-tiba diperoleh para pengguna media sosial, sebut saja penipuan, penculikan, atau perkelahian yang disebabkan saling singgung di dalamnya, sudah menjadi makanan sehari-hari dalam pemberitaan dewasa ini. Lalu, bagaimana semestinya si pengguna bersikap dalam akun media sosialnya?, lagi-lagi, sebagai media sosial, kita bisa memahami teknologi tersebut dengan tata peraturan prilaku sosial semestinya.


                Tata atur sosial dalam Negara Indonesia yang paling dasar ialah Pancasila. Jangan salah, Pancasila tidak bisa dianggap sebagai produk lampau yang tidak bisa dimanfaatkan dalam berbagai persoalan modern di atas. Justru Pancasila-lah yang telah jauh-jauh hari menyediakan tata cara sistem sosial yang baik di manapun dan kapanpun berada, termasuk dalam memanfaatkan media sosial di internet.


                Semua bisa tahu, yang paling berhubungan dengan prinsip sosial dalam Pancasila terletakk pada sila ke 5, yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, lalu, bagaimana menerjemahkan sila tersebut dalam sistem komunikasi modern sekarang ini?, mari kita dedah satu persatu dari 11 butir yang terkandung dalam sila paling akhir dasar negara tersebut. Sebagaimana juga prinsip yang dicita-citakan oleh para penggagas media sosial di Internet, melalui penghayatan sila ke 5 Pancasila tersebut, kita akan diantarkan pada prinsip pemanfaatan media sosial untuk berbagi dan berkarya, dengan kemanan para pengguna yang bisa terjamin.


     


    Berbagi


    Dalam prinsip berbagi, kita bisa mengambil 4 poin dari 11 butir yang terkandung dalam sila terakhir Pancasila di atas, yakni butir 1, Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan, butir 2, Mengembangkan sikap adil terhadap sesama, dan butir 5, Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri


                Jika dipahami, 5 butir tersebut mengamanatkan kita agar media sosial bisa digunakan secara ramah, saling membantu, tidak membeda-bedakan pertemanan, serta menghargai hak pengguna lain.


                Media sosial, sudah semestinya digunakan sebagai ruang untuk saling mengenal, juga saling memahami. Lebih dari itu, media sosial hadir sebagai media berbagi untuk berbagai hal dan kepentingan.


                Berbagi info dan tips bermanfaat misalnya, ini sangat seiring sejalan dengan pengertian salah beberapa butir di atas. Dalam menggunakan akun media sosial, prinsip berbagi dan bermanfaat bagi orang lain harus menjadi acuan utama dalam melakukan komunikasi. Jangan sampai kehadiran kita dalam seri komunikasi tersebut tidak bisa dianggap apa-apa atau bahkan merugikan bagi orang lain.


     


    Berkarya


                Berkarya, hal ini merupakan prinsip pemanfaatan secara lebih lanjut dalam tata laku sosial kita. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia juga telah menerjemahkan diri melalui butir-butir yang merupakan amanat untuk memegang kuat semangat berkarya, yakni butir 3, Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, butir 7, Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah, butir 10, Suka bekerja keras, dn butir 11, Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


                Dalam tata prilaku di jejaring sosial internet pun semangat berkarya sebagai prinsip komunikasi tersebut harus menjadi acuan berikutnya. Media sosial bisa dimanfaatkan sebagai pengembangan karya melalui pengunggahan kreasi yang sangat mungkin akan diapresiasi orang banyak, semua itu dilakukan secara semangat dan penuh kerja keras, akan tetapi tidak sampai mengabaikan hak dan kewajiban yang tersandang dalam diri pengguna.


                Yang menarik adalah, pada butir 7 sila ke 5 ini, pengguna tidak diperkenankan berprilaku sombong. Tren selfie yang biasa mengikuti dalam pola dan gaya hidup di media sosial tentu boleh-boleh saja, akan tetapi tidak boleh disertai tujuan lain dengan memamerkan sesuatu yang memancing kontroversial dan kritik dari orang banyak.


    Keamanan


                Nah, yang berikut ini juga tak kalah pentingnya. Yakni menjamin keamanan pengguna. Baik keamanan kita sebagai salah satu peminat media sosial, juga para pengguna lainnya.


                Dalam sila ke 5 Pancasila, terdapat 3 butir yang berhubungan dengan pembahasan ini, yakni butir 6, Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, butir 4, Menghormati hak orang lain, dan butir 8, Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.


                Semuanya butir di atas tersimpul pada kewajiban menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang merugikan orang lain, seperti melakukan bully, komentar yang mengecam, menggunakan tata bahasa kasar, terlebih melakukan pembajakan akun atau pemerasan dan penipuan pada orang lain.


                Jadi, jangan pernah menyangka bahwa kehidupan di media sosial sangat tidak berhubungan dengan tata laku sosial semestinya. Sebagai anak bangsa yang mencintai negaranya, mari kita terapkan ideologi Pancasila sebagai ideologi dasar berkehidupan, termasuk, dalam melakukan komunikasi dan eksis di dunia maya.


    *Penulis adalah Sekretaris Redaksi madingsekolah.net | Portal Pelajar Indonesia

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Berkeadilan Sosial di Media Sosial Rating: 5 Reviewed By: Jingga Media
    Scroll to Top